Home / Archives / Vol. 1 No. 2: Nov 2020 / Articles
Home / Archives / Vol. 1 No. 2: Nov 2020 / Articles
Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi
Firman Floranta Adonara
University of Jember
ABSTRACT
Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan perubahan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dimana sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung menjadi dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan kewenangan baru kepada Notaris untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 terkait bentuk perjanjian perkawinan dalam bentuk perjanjian tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan seringkali salah dimaknai sebagai akta autentik, sehingga terjadi ketidaharminisan peraturan pelaksanaan terkait dengan bentuk dari perjanjian perkawinan.
Published
2020-11-30
Page
55 - 73
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.