Konsep Risk-Oriented Liability sebagai Pertanggungjawaban Pidana Developer Decentralized Finance (DeFi) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Konsep Risk-Oriented Liability sebagai Pertanggungjawaban Pidana Developer Decentralized Finance (DeFi) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Wikan Lanang Adhyaksa Wibowo
Universitas Jember, Indonesia
Fiska Maulidian Nugroho
Universitas Jember, Indonesia
Halif
Universitas Jember, Indonesia
Ni Putu Ratnayutika
Universitas Jember, Indonesia
ABSTRAK
Perkembangan teknologi blockchain melahirkan Decentralized Finance (DeFi), yaitu sistem keuangan yang beroperasi secara otomatis melalui smart contract tanpa perantara. Karakteristik DeFi yang permissionless, borderless, pseudonim, dan terdesentralisasi menghadirkan tantangan bagi rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang menerapkan Know Your Customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, dan pengawasan lembaga keuangan, DeFi tidak memiliki titik kontrol yang jelas sehingga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik DeFi yang menyebabkan ketidak terjangkauan rezim TPPU nasional serta merumuskan konsep pertanggungjawaban pidana yang adaptif terhadap developer DeFi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan multidisiplin, dianalisis secara preskriptif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DeFi menghadirkan tipologi kejahatan baru yang sulit dijangkau hukum karena hilangnya lembaga perantara, penggunaan smart contract, non-custodial wallet, serta teknologi anonimitas yang menyulitkan identifikasi pelaku dan asal-usul aset, sehingga menimbulkan accountability vacuum. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan pertanggungjawaban pidana yang bertumpu pada pembuktian mens rea tidak lagi memadai, sebab developer memiliki peran penentu dalam merancang arsitektur sistem, mekanisme transaksi, tingkat anonimitas, serta fitur yang secara foreseeable dapat memfasilitasi pencucian uang. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan konsep Risk-Oriented Strict Liability sebagai model pertanggungjawaban pidana yang berorientasi pada penciptaan dan pengendalian risiko. Developer diposisikan sebagai functional risk controller yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila masih memiliki kontrol nyata terhadap protokol, seperti admin key, kewenangan memperbarui sistem, atau pengendalian tata kelola. Model ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan inovasi teknologi, sekaligus menjadi dasar pembaruan hukum pidana Indonesia agar lebih adaptif terhadap DeFi dan efektif dalam pemberantasan TPPU.
Kata Kunci: Decentralized Finance; Strict Liability; Tindak Pidana Pencucian Uang; Developer; Pertanggungjawaban Pidana.
REFERENCE
Aminah, S. (2022). Pencucian uang dan tantangan teknologi finansial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2).
Amrullah, M. A. (2021). Tindak pidana pencucian uang. Bayumedia Publishing.
Amrullah, M. A. (2023). Perkembangan kejahatan korporasi dan cyber crime di Indonesia. Prenadamedia Group.
Amrullah, M. A. (2025). Inovasi digital dalam bentuk aset kripto sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. MLJ Merdeka Law Journal, 5(2), 113–125.
Antonopoulos, A. M. (2017). Mastering Bitcoin: Programming the open blockchain (2nd ed.). O’Reilly Media.
Arief, B. N. (2018). Tindak pidana mayantara (cybercrime): Perkembangan dan masalahnya. RajaGrafindo Persada.
Ashworth, A. (2013). Principles of criminal law (7th ed.). Oxford University Press.
Ashworth, A., & Horder, J. (2019). Principles of criminal law (9th ed.). Oxford University Press.
Chainalysis. (2023). Crypto crime report 2023. Chainalysis Inc.
De Filippi, P., & Wright, A. (2018). Blockchain and the law: The rule of code. Harvard University Press.
Financial Action Task Force. (2020). Virtual assets red flag indicators of money laundering and terrorist financing. FATF.
Financial Action Task Force. (2021). Guidance for a risk-based approach to virtual assets and virtual asset service providers (Updated ed.). FATF.
Financial Action Task Force. (2023). Decentralised finance (DeFi): Updated guidance. FATF.
Hildebrandt, M. (2015). Smart technologies and the end(s) of law: Novel entanglements of law and technology. Edward Elgar Publishing.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Prenada Media Group.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. (2017).
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. (2021).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. (2024).
Rahardjo, S. (2021). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Rev. ed.). RajaGrafindo Persada.
Stinson, D. R., & Paterson, M. B. (2018). Cryptography: Theory and practice (4th ed.). CRC Press.
Sudarto. (2020). Hukum dan hukum pidana. Alumni.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (2026).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (2023).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (2011).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (2010).
U.S. Department of the Treasury. (2022). Sanctions compliance guidance for the virtual currency industry. U.S. Department of the Treasury.
Zetzsche, D. A., Arner, D. W., Buckley, R. P., & Föhr, L. (2020). The digital iceberg: Floating PropTech, DeFi, and the future of crypto finance. European Business Organization Law Review.
License:
Copyright (c) 2025 Universitas Jember
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License.