Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi: Non Conviction Bassed Asset Forfeiture Menuju Pembaruan Hukum Nasional
Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi: Non Conviction Bassed Asset Forfeiture Menuju Pembaruan Hukum Nasional
Muhammad Kuttub Firdausy
Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
Muhammad Nur Salman Alfarizi
Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
Varel Geo Syah Putra
Fakultas Sekolah Sains Data, Matematika dan Informatika, Institut Pertanian Bogor, Indonesia
ABSTRAK
Korupsi tetap menjadi hambatan struktural bagi tata kelola yang berkeadilan dan pembangunan nasional di seluruh wilayah Global South, termasuk Indonesia. Salah satu dimensi hukum antikorupsi yang paling krusial namun kinerjanya secara sistematis masih rendah adalah pemulihan aset yang berasal dari praktik korupsi. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif untuk mengkaji secara sistematis kerangka hukum pemulihan aset di Indonesia, Singapura, dan Inggris Raya. Argumen utama yang dikemukakan adalah bahwa ketergantungan Indonesia pada mekanisme perampasan aset dalam kerangka pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kendala struktural yang secara signifikan mengurangi kapasitas negara untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Sebaliknya, Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act (CDSA) 1992 di Singapura dan Proceeds of Crime Act (POCA) 2002 di Inggris Raya telah menerapkan mekanisme perampasan aset secara perdata yang tidak mensyaratkan adanya putusan pemidanaan (non-conviction-based atau NCB), sehingga memungkinkan pemulihan aset terlepas dari ada atau tidaknya vonis pidana. Analisis komparatif ini mengidentifikasi tiga kelemahan sistemik dalam kerangka hukum Indonesia: tidak adanya undang-undang khusus mengenai perampasan aset berbasis NCB, koordinasi kelembagaan yang terfragmentasi di antara badan-badan pemulihan aset, serta terbatasnya kapasitas bantuan hukum timbal balik dalam skenario pemulihan aset lintas batas. Artikel ini berpendapat bahwa pengesahan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang dibarengi dengan reformasi kelembagaan dan perluasan kerja sama hukum internasional, sangatlah penting untuk membangun arsitektur hukum antikorupsi di Indonesia yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada efek jera.
Kata Kunci: Pemulihan Aset; Korupsi, Perampasan Aset Tanpa Putusan Pemidanaan, Hukum Perbandingan
REFERENCE
Abubakar, N. F. (2024). PEMIDANAAN PERAMPASAN ASET KORUPSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
Butt, S. (2012). Corruption and Law in Indonesia. London/New York: Routledge.
Corruption Perceptions Index 2025. (2026, February 10). Transparency.Org. https://www.transparency.org/en/cpi/2025.
France, G. (2022). Non-Conviction-Based Confiscation as an Alternative Tool to Asset Recovery: Lessons and Concerns from the Developing World. Transparency International Anti-Corruption.
Greenberg, T. S., Samuel, L. M., Grant, W., & Gray, L. (2009). Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington, DC: World Bank/UNODC (StAR Initiative).
Kamil, I., & Maulana Uce, F. (2025). Penerapan Non Conviction Based Asset Forfeiture bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Simbur Cahaya, 327–344. https://doi.org/10.28946/sc.v31i2.3748
Ndikumana, L., & Boyce, J. K. (2021). On the Trail of Capital Flight from Africa: The Takers and the Enablers. Oxford University Press.
License:
Copyright (c) 2025 Universitas Jember dan Institut Pertanian Bogor
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License.