Rekonstruksi Pertanggungjawaban Korupsi Proyek Mangkrak melalui Model Integrated Restorative Asset Recovery System
Rekonstruksi Pertanggungjawaban Korupsi Proyek Mangkrak melalui Model Integrated Restorative Asset Recovery System
Udiah Amelia Putri
Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
Romadloni Sakinah
Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
ABSTRAK
Korupsi dalam proyek infrastruktur publik menghadirkan tantangan unik karena tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga menyebabkan proyek terbengkalai dan hilangnya manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan. Studi ini menyoroti kegagalan sistemik yang krusial dalam kerangka antikorupsi Indonesia: ketergantungan berlebihan pada paradigma yang berorientasi pada pelaku dan berfokus pada pemidanaan penjara, namun mengabaikan pemulihan fisik proyek yang terbengkalai serta pemulihan kesejahteraan masyarakat. Kesenjangan struktural ini diperparah oleh kaku-nya Prinsip Non-Afektasi (Non-Affectation Principle) dalam hukum keuangan negara serta batasan hukum dalam menghitung kerugian sosiologis yang nyata. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi sistem pertanggungjawaban korupsi dengan mengusulkan Integrated Restorative Asset Recovery and Project Completion System (IRAPCS) sebagai kerangka restoratif yang inovatif. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang mencakup pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif (membandingkan Indonesia dengan Belanda, Singapura, dan Malaysia), studi ini menganalisis celah hukum global terkait pemulihan yang berorientasi pada proyek. Temuan penelitian menunjukkan bahwa yurisdiksi maju sekalipun gagal menghubungkan secara kausal antara aset yang disita dengan penyelesaian langsung proyek lokal yang terbengkalai. Untuk mengatasi kesenjangan penelitian baik di tingkat global maupun domestik, IRAPCS memperkenalkan Project Recovery Order (PRO) guna menegakkan alokasi dana khusus (earmarking), menyalurkan dana secara langsung ke Rekening Pemulihan Proyek Nasional, menetapkan Kewajiban Pemulihan Ekonomi atas kerugian struktural dan dampak pengganda (multiplier losses), serta menerapkan Diskualifikasi Sipil. Selain itu, sistem ini mengintegrasikan Public Accountability Registry (PAR) untuk memungkinkan pemantauan publik secara digital dan real-time. Sebagai kesimpulan, studi ini menunjukkan bahwa integrasi antara pemulihan aset dan penyelesaian fisik proyek secara efektif menggeser hasil upaya antikorupsi dari sekadar penghasilan negara menjadi keadilan komprehensif yang berorientasi pada proyek, yang pada akhirnya memulihkan kesejahteraan publik sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Kata Kunci: Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pemulihan Aset, Penyelesaian Proyek, Keadilan Restoratif, Keuangan Negara.
REFERENSI
Marzuki, P. M. (2021). "Penelitian Hukum, Edisi Revisi". Jakarta: Kencana.
In (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (p.67)Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arifin, M., & Hamid, N. (2024). "Evaluating Civil Forfeiture under the MACC Act: The Missing Dimension of Social-Economic Liability.". Malayan Law Journal Articles, Vol. 3, No. 2, 142.
Asy'ari, D., & Naibaho, N. (2024). Perampasan Aset dalam Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 4 No. 5.
Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Azhari, Z., & Handayani, T. (2024). Sosiologi Hukum Tindak Pidana Korupsi: Mengukur Public Substituted Cost pada Proyek Konstruksi Daerah yang Terbengkalai,". Jurnal Hukum dan Sosiologi Kontemporer, Vol. 6, No. 1.
Cahyani, T. D., & Wardoyo, Y. P. (2022). “Efforts of Apparatus Law Enforcement in Realizing Restorative Justice in Asset Recovery Results of Corruption". AMCA Journal of Community Development, Vol. 2, No. 1.
Chaeruddin, D., & Hoesein, Z. A. (2024). " Recovery of State Losses from Corruption Proceeds ". Cognitionis Civitatis et Politicae, Vol. 1 No. 5.
Chaeruddin, D., & Hoesein, Z. A. (2024). “Recovery of State Losses from Corruption Proceeds". Cognitionis Civitatis et Politicae, Vol. 1, 55-58.
Dhiavella, K., & Naibaho, N. (2024). “Perampasan Aset dalam Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 4 No. 5.
Dian, S., & Pratama, A. (2025). "Analisis Sunk Cost dan Deadweight Loss atas Mangkraknya Proyek Infrastruktur Pasca-Putusan Tindak Pidana Korupsi.". Jurnal Hukum Pidana Ekonomis. 7(1), 35-50.
Fadillah, R., & Lesmana, A. (2024). "Digitalisasi Hukum: Penerapan Konsep Radical Transparency dalam Tata Kelola Rampasan Aset Korupsi,". Jurnal Kebijakan Hukum dan Teknologi, Vol. 8, No. 2, 105.
Fadli, A., & Safitri, N. (2022). "Negara Kesejahteraan dan Kegagalan Konstitusional: Menakar Dampak Korupsi Infrastruktur terhadap Hak Atas Kesehatan,". Jurnal Konstitusi dan Negara, Vol. 19, No. 3, 312-315.
Ghahari, A. S., Queiroz, C., Labi, S., & McNeil, S. (2024). “Corruption Propensity and Mitigation at Different Phases of Infrastructure Development”. Public Works Management & Policy, Vol. 29, No. 1, 4-6.
Ghahari, S. A., Queiroz, C., Labi, S., & McNeil, S. (2023). Corruption Propensity and Mitigation at Different Phases of Infrastructure Development. Public Works Management & Policy, Vol. 29 No. 1, 15.
Gnaldi, M., & Sarto, S. D. (2023). Validating corruption risk measures: a key step to monitoring SDG progress. Springer, vol. 172(3), pages 859-877, April.
Hutasoit, R., & Arpangi. (2025). “The Ideal Concept of Asset Recovery in Corruption Criminal Acts Based on Progressive Law". Ratio Legis Journal, Vol. 4, No. 4.
Ibrahim, J. (2022). " Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. VIII". Malang: Bnayumedia Publishing.
Kristian. (2022). Penerapan Sanksi Structural Incapacitation Terhadap Kejahatan Kerah Putih Korporasi.". Jurnal Kajian Hukum Pidana, Vol. 9, No. 3.
M, U. I., Pradipta, A., & Utama, I. M. (2023). "Mengukur Biaya Sosial Korupsi: Menggagas Dimensi Social- Economic Liability dalam Pemidanaan Tipikor di Indonesia.". Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan, 12(2), 145-160.
Muhaimin. (2023). " Metode Penelitian Hukum, Cet. II ". Mataram: Mataram University Press. Nawawi, A. B. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung`: Citra Aditya Bakti .
Nugroho, B. (2022). "Dilema Non-Affectation Principle dalam Pengembalian Aset Korupsi di Indonesia,". Jurnal Hukum Keuangan Publik, Vol. 9, No. 4.
Nur Handayani, M. F. (2023). “Pendekatan Restorative Justice atas Kerugian Negara di Bawah 50 Juta dalam Tindak Pidana Korupsi". Jurist-Diction, Vol. 6, No. 4.
Pradana, G., & Wijaya, A. (2025). "Pencabutan Izin Konsesi dan Corporate Death Penalty bagi Entitas Korporasi Pendukung Tindak Pidana Korupsi.". Jurnal Hukum Korporasi dan Bisnis, Vol. 12, No. 1.
Pradiptyo, R. (2013). Memahami Biaya Sosial Korupsi di Indonesia. Jurnal Anti Korupsi KPK, 24.
Rizky, R., & Utama, I. (2025). "Studi Komparatif Hukum Perampasan Aset: Analisis Celah Hukum Kebijakan Asset Recovery di Belanda, Singapura, Malaysia, dan Indonesia.". Jurnal Hukum Perbandingan Publik, 8(2).
Santoso, T. (2023). "Menggagas Doktrin Civil Death dalam Hukum Pidana Modern: Upaya Ekstrim Memberantas Korupsi Sistemik.". urnal Hukum Publik Indonesia, Vol. 14, No. 2, 145.
Saraswati, D., & Pratama, A. (2025). "Analisis Sunk Cost dan Deadweight Loss atas Mangkraknya Proyek Infrastruktur Pasca-Putusan Tindak Pidana Korupsi.". urnal Hukum Pidana Ekonomis, Vol. 7, No. 1, 38.
Siregar, H. (2025). "Project-Oriented Accountability: Rekayasa Hukum Pidana dalam Menjamin Keberlanjutan Pembangunan Infrastruktur,". Jurnal Hukum Pembangunan, Vol. 16, No. 1, 44.
Tan, K., & Lee, B. (2023). "The Boundaries of Deterrence: Institutional Limits in Singapore’s Anti- Corruption Framework.". Asian Journal of Comparative Law, Vol. 18, No. 1, 88.
Wibowo, A. (2023). "Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Korupsi: Menggagas Hak Konstitusional Masyarakat sebagai Korban Utama,". Jurnal Hukum Pidana dan Keadilan Sosial, Vol. 11, No. 1, 14.
Wijaya, P. A., & Ramadhan, R. (2023). "Penerapan Economic Analysis of Law dalam Kebijakan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.". Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 175-192.
Yoserwan, & Dias, F. S. (2024). Implementing The Anti-Money Laundering Law: Optimizing Asset Recovery in Corruption Cases in Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 13 No.2.
License:
Copyright (c) 2025 Universitas Jember
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License.