Praktik Jual Beli Jabatan Di Lingkup Pemerintahan Sebagai Kajian Sikap Koruptif Kontemporer
Praktik Jual Beli Jabatan Di Lingkup Pemerintahan Sebagai Kajian Sikap Koruptif Kontemporer
Alisha Elvis
Universitas Duta Bangsa, Indonesia
Lita Estyawati
Universitas Duta Bangsa, Indonesia
Hery Dwi Utomo
Universitas Duta Bangsa, Indonesia
ABSTRAK
Praktik jual beli jabatan publik dalam birokrasi pemerintah Indonesia merupakan salah satu bentuk korupsi struktural yang telah berkembang secara sistematis dan mengancam prinsip meritokrasi, profesionalisme aparatur sipil negara, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola-pola praktik tersebut dan merumuskan strategi untuk memberantasnya dari perspektif hukum administrasi dan hukum pidana nasional, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik-praktik ini terjadi melalui penyalahgunaan wewenang, intervensi politik, patronase birokratis, dan transaksi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip legalitas, profesionalisme, kepentingan publik, serta Prinsip-Prinsip Umum Tata Kelola yang Baik (AUPB). Langkah-langkah penanggulangan dapat dilakukan melalui penguatan sistem meritokrasi di lingkungan aparatur sipil negara, optimalisasi pengawasan, reformasi birokrasi, digitalisasi proses promosi, serta penegakan hukum administrasi dan pidana secara konsisten. Pemberantasan praktik jual beli jabatan publik memerlukan sinergi antara reformasi regulasi, pengawasan kelembagaan, dan pengembangan budaya antikorupsi guna mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan demokratis.
Kata Kunci: Korupsi birokrasi, Jual beli jabatan publik, Hukum pidana, Hukum administrasi, Sistem meritokrasi dalam pelayanan publik, AUPB
REFERENCE
Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Charron, Nicholas, Victor Lapuente, dan Bo Rothstein. 2017. “Meritocracy and Corruption.” Governance 30(2): 301–318. https://doi.org/10.1111/gove.12232
Fuadi, I., dan A. Mabrur. 2021. “Faktor-faktor Penentu Korupsi pada Pemerintah Daerah di Indonesia.” Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik 6(4): 317–328. https://doi.org/10.33105/itrev.v6i4.410
Jual Beli Jabatan Sebagai Area Rawan Korupsi Menggangu Reformasi Birokrasi. 2024. Jurnal Hukum Sasana 9(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1357
Klitgaard, Robert. 1988. Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press. https://doi.org/10.1525/9780520911181
Lapuente, Victor, dan Carl Dahlström. 2015. Organizing Leviathan: Politicians, Bureaucrats, and the Making of Good Government. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781316105197
Maria, E., dan A. Halim. 2021. “Public Governance dan Korupsi: Bukti Pengujian dari Indonesia Menggunakan Perspektif Teori Keagenan.” Jurnal Akuntansi 11(3): 223–234. https://doi.org/10.33369/j.akuntansi.11.3.223-234
Rose-Ackerman, Susan, dan Bonnie J. Palifka. 2016. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. 2nd Edition. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139962939
Sulistia, S. 2025. “Korupsi Jual Beli Jabatan: Potret Gagalnya Reformasi Birokrasi dalam Mewujudkan ASN Profesional.” Jurnal Good Governance 22(1): 71–84. https://doi.org/10.32834/gg.v22i1.1035
Yustia, D. A., dan F. Arifin. 2023. “Bureaucratic Reform as an Effort to Prevent Corruption in Indonesia.” Cogent Social Sciences 9(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2166196
TIMES Indonesia. (2024). Sidang Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Jaksa Sebut Ada Gratifikasi Rp150 Miliar. Dikutip pada https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/499122/sidang-mantan-bupati-probolinggo-puput-tantriana-sari-jaksa-sebut-ada-gratifikasi-150-miliar.
License:
Copyright (c) 2025 Universitas Duta Bangsa Surakarta
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License.