Penurunan Nilai Aset Hasil Tipikor pada Tahap Pemulihan Aset: Suatu Upaya Pencegahan di Masa Depan
Penurunan Nilai Aset Hasil Tipikor pada Tahap Pemulihan Aset: Suatu Upaya Pencegahan di Masa Depan
Nadhila Citra Supriantoro
Universitas Jember, Indonesia
ABSTRACT
Korupsi merupakan tindak pidana yang sangat serius yang menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah. Salah satu mekanisme utama dalam memberantas korupsi adalah pemulihan aset, yang meliputi penelusuran, penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian aset yang berasal dari kegiatan kriminal kepada negara. Namun, efektivitas pemulihan aset sering kali terhambat oleh penurunan nilai aset selama proses hukum, sehingga pemulihan kerugian negara menjadi kurang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pemulihan aset dalam kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Jember, mengidentifikasi faktor-faktor hukum yang berkontribusi terhadap penurunan nilai aset, serta menganalisis langkah-langkah yang diambil untuk mencegah dan meminimalkan kerugian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan jaksa dan didukung oleh studi pustaka, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa pemulihan aset dilakukan melalui tahapan penyitaan, penyimpanan, pemeliharaan, penilaian, lelang, dan penyerahan hasil lelang ke kas negara. Proses tersebut dikelola oleh PB3R bekerja sama dengan KPKNL. Penyusutan nilai aset dipengaruhi oleh proses hukum yang berlarut-larut, peraturan pemeliharaan aset yang kurang memadai, fasilitas penyimpanan yang terbatas, serta tidak adanya sistem pengelolaan aset yang terintegrasi. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Kejaksaan Negeri Jember menerapkan langkah-langkah preventif dan represif, termasuk pemeliharaan aset, percepatan eksekusi putusan pengadilan, dan lelang elektronik. Penguatan sistem pengelolaan aset terintegrasi sangat penting untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Kata Kunci: Kejaksaan Negeri Jember; Pemulihan Aset; Penyusutan Aset; Tindak Pidana Korupsi.
REFERENCE
Brun, Jean-Pierre et al, Asset Recovery Handbook: A Guide for Practitioners (The World Bank, 2011).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adi, Luthfi Kalbu, “Pengelolaan Benda Sitaan Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto” (2025) 7:4 Soedirman Law Rev 284–304.
Anandya, Diky et al, “Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023”.
Asy’ari, Khairunnisa Dhiavella & Nathalina Naibaho, “Perampasan Aset dalam Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” (2024) J Ilmu Huk Hum Dan Polit.
Harda, Nidia Aliza Kasnu, “Diajukan Guna Memenuhi Sebagian Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum”.
Ifrani, Ifrani, “TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA” (2018) 9:3 Al-Adl J Huk 319.
Karinda et al, “Upaya pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi guna mengoptimalisasi kerugian keuangan negara” (2022) 9:6 ALAM J Sos Dan Budaya Syar-I 1743–1752.
Sanders, Rezza Louis, “FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA INDRALAYA”.
“10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia (2023) - GoodStats Data”, online: <https://data.goodstats.id/statistic/10-provinsi-dengan-kasus-korupsi-terbanyak-di-indonesia-2023-pwcXI>.
“Ini Arti dan Penyebab Impairment Asset atau Penurunan Nilai Aset”, online: <https://finansial.bisnis.com/read/20230404/55/1643800/ini-arti-dan-penyebab-impairment-asset-atau-penurunan-nilai-aset>.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.
Perpres Nomor 15 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
License:
Copyright (c) 2025 Universitas Jember
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License.