Reformulasi Delik Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Indonesia: Studi Perbandingan Indonesia, Hong Kong, dan China
Reformulasi Delik Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Indonesia: Studi Perbandingan Indonesia, Hong Kong, dan China
Hefry Ferdian Cahyadi
Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
Muhammad Fauzan Azima
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji relevansi dan formulasi pengaturan illicit enrichment dalam kerangka hukum antikorupsi Indonesia. Permasalahan utama yang dibahas adalah belum adanya pengaturan yang eksplisit mengenai illicit enrichment dalam hukum Indonesia, di tengah semakin kompleksnya perkara korupsi dan pemulihan aset (asset recovery). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan penerapan illicit enrichment di Indonesia melalui pendekatan perbandingan dengan Hong Kong dan China, serta merumuskan model pengaturan yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Penelitian ini menganalisis instrumen hukum, konvensi internasional, dan literatur ilmiah yang berkaitan dengan illicit enrichment serta mekanisme pemulihan aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum mengakui illicit enrichment sebagai tindak pidana khusus, sehingga menyulitkan pelacakan dan pemulihan aset hasil korupsi. Sebaliknya, Hong Kong dan China telah mengembangkan mekanisme pengawasan terhadap kekayaan yang tidak dapat dijelaskan (unexplained wealth) melalui lembaga antikorupsi dan sistem investigasi keuangan. Namun, penerapan pengaturan illicit enrichment juga menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tidak bersalah, dan due process of law. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan illicit enrichment di Indonesia sebaiknya dirumuskan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik sistem hukum Indonesia, prinsip hak asasi manusia, dan pembuktian yang berimbang (balanced burden of proof). Pengaturan tersebut perlu diintegrasikan dengan kebijakan pemulihan aset serta mekanisme pemantauan kekayaan pejabat publik guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kata Kunci: Illicit enrichment; kebijakan antikorupsi; pemulihan aset; hukum perbandingan; pemberantasan korupsi.
REFERENCE
Erlangga, D., Rapik, M., & Correspondence, E. (2025). Investigative Authority and Institutional Autonomy in Corruption Crimes : A Comparative Study between Indonesia and Hong Kong One example of the experience of anti-corruption institutions such as the Independent Commission Against Corruption ( ICAC) in H. PAMPAS : Journal of Criminal Law, 6, 306–323.https://online journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/48446/22301
Fitri Maharani, & Hanafi Amrani. (2024). The Urgency Of Criminalizing Illicit Enrichment And The Prospect Of Its Law Enforcement In Indonesia. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(4), 301–308. https://www.unodc.org/documents/brussels/UN_Convention_Against_Corruption.pdf.
Guo, Z. (2023). Anti-corruption mechanisms in China after the supervision law. Journal of Economic Criminology, 1(December 2022), 100002. https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2023.100002
M. Yusuf, Aswanto, Juajir Sumardi, Maskun, N. H. A. R. (2024). Illicit Enrichment in Corruption Eradication in Indonesia: A Future Strategy. Jurnal Media Hukum, 31(December), 224–243. https://doi.org/10.2307/jj.2430561.18
Mahfoedz, H. (2021). Haninah Mahfoedz Pidana Mati Sebagai Sarana Extra Ordinary Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi Pidana Mati Sebagai Sarana ExtraOrdinary dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 3703–3724. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210128134510- 12-599524/ranking-indeks-korupsi-indonesia-merosot-urutan-
Muhammad, Hendri, Y., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 395–396. https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/17423/pdf
Muzaki, H. (2021). Illicit Enrichment dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurist-Diction, 4(4), 1431. https://doi.org/10.20473/jd.v4i4.28455
Putri, N. N., & Katimin, H. (2021). Urgensi Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9, 38–61. https://doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4233
UNODC. (2023). Confiscated Asset Returns and the United Nations Convention against Corruption. A Net for All Fish. In Corruption and Economic Crime Branch. https://www.unodc.org/documents/corruption/Publications/2023/UNODC_Confiscated_Asset_Returns_and_UNCAC_-_A_Net_for_All_Fish_2023.pdf
Widiartana, G. (2025). NEOCLASSICAL LEGAL REVIEW: JOURNAL OF Regulating Illicit Enrichment into Indonesia ’ s Anti -Corruption Legal Reform Regime Mengatur Pengayaan Tidak Sah ke dalam Reformasi Rezim Hukum Anti- Korupsi Indonesia. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 04(02), 106–112. https://doi.org/https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i2.20794
License:
Copyright (c) 2025 Universitas Jember dan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License.