Upaya Pengembalian Aset Negara Tindak Pidana Korupsi (Dalam Perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006)


Hasanah, Lutfiatul.


Abstrak

Korupsi adalah tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga dalam hal ini terdapat tiga hal pokok yang menjadi fokus pemberantasan korupsi yaitu pencegahan, pemberantasan dan pengembalian aset. Pengembalian aset dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan dengan menggunakan mekanisme pidana dan perdata. Mekanisme perdata digunakan apabila hukum pidana tidak dapat dilakukan karena alasan kematian, tidak terdapat cukup bukti tetapi secara nyata ada kerugian keuangan negara, dan putusan bebas tetapi masih terdapat aset yang belum dirampas. Tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian dalam hukum internasional dapat dilihat dari adanya konvensi UNCAC yang mengatur pemberantasan korupsi termasuk pengembalian aset negara yang diatur pada bab V. Dalam konvensi tersebut menggunakan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai upaya pengembalian aset negara. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut kedalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 sehingga menimbulkan kewajiban untuk mengharmonisasikan dengan hukum nasional atau mengimplementasikannya kedalam Undang-Undang baru. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dapat diberlakukan khususnya pengembalian aset negara tindak pidana korupsi. Metodologi yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menjukan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tidak dapat diterapkan karena terdapat perbedaan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait jenis pembuktian, proses mekanisme perdata, dan kerjasama internasional yang belum diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan tersebut menunjukan tidak adanya harmonisasi antara kedua Undang-Undang tersebut. Agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dapat diberlakukan maka diperlukan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar dapat mengatasi kekurangan yang ada didalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.